Paspor adalah dokumen penting bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri. Dulu, proses pembuatan paspor bisa memakan waktu dan tenaga karena harus datang langsung ke kantor imigrasi. Namun, kini dengan adanya fasilitas online, cara membuat paspor online menjadi lebih mudah dan efisien. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat paspor online terbaru, termasuk persyaratan, langkah-langkah, dan tips agar prosesnya berjalan lancar.
Apa Itu Paspor Online dan Mengapa Harus Membuatnya?
Paspor online adalah layanan yang memungkinkan Anda untuk mengajukan permohonan paspor baru atau perpanjangan paspor melalui internet. Keuntungan utama dari membuat paspor online adalah kemudahan dan efisiensi waktu. Anda tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor imigrasi untuk proses awal pengajuan. Selain itu, Anda dapat mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan kapan saja dan di mana saja.
Persyaratan Membuat Paspor Online yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai proses cara membuat paspor secara online, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan. Persyaratan ini umumnya sama dengan persyaratan pembuatan paspor secara offline, namun perlu dalam bentuk digital. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus Anda siapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK): KK asli dan fotokopi.
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah: Salah satu dokumen asli dan fotokopi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan.
- Paspor Lama (Jika Perpanjangan): Paspor asli yang lama dan fotokopi (halaman identitas dan visa yang masih berlaku).
- Surat Keterangan Kerja/Surat Keterangan Domisili (Jika Diperlukan): Beberapa kantor imigrasi mungkin memerlukan surat keterangan kerja atau domisili sebagai tambahan.
Pastikan semua dokumen yang Anda fotokopi jelas dan terbaca. Siapkan juga file digital dari semua dokumen tersebut dalam format JPG atau PDF dengan ukuran yang sesuai.
Langkah-Langkah Cara Membuat Paspor Online Terbaru
Berikut adalah langkah-langkah lengkap tentang cara membuat paspor online terbaru yang bisa Anda ikuti:
- Akses Laman Imigrasi: Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia di https://www.imigrasi.go.id/.
- Daftar Akun: Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol